Struktur organisasi
Susunan Organisasi PHRI terdiri dari:
- Badan Pimpinan Pusat ( BPP ) berkedudukan di Ibukota Negara
- Badan Pimpinan Daerah ( BPD ) berkedudukan di Ibukota Propinsi
- Badan Pimpinan Cabang ( BPC ) berkedudukan di Ibukota Tingkat II
Kekuasaan dan Wewenang dipegang oleh:
- Kekuasaan dan wewenang organisasi dipegang oleh Musyawarah Nasional ( MUNAS), Musyawarah Daerah ( MUSDA ), dan Musyawarah Cabang ( MUSCAB )
- Musyawarah Daerah ( MUSDA ) merupakan forum musyawarah untuk memilih Pengurus Daerah sebagai pembantu dan pelaksana kebijakan Badan Pimpinan Pusat di daerah dan Dewan Anggota.
- Musyawarah Cabang ( MUSCAB ) merupakan forum musyawarah untuk memilih Pengurus Cabang sebagai pelaksana kebijakan Badan Pimpinan Pusat dan Badan Pimpinan Daerah di Cabang.
Kepemimpinan Organisasi:
- Dipegang oleh Badan Pimpinan Pusat, Badan Pimpinan Daerah dan Badan Pimpinan Cabang